Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan memberantas praktek prostitusi di Ibu Kota. Anies pun tidak setuju izin Hotel Alexis diperpanjang.
Hal itu dikatakannya saat ditanya terkait beredarnya surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis yang belum dapat diproses di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
"Kami tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Menurut Anies, kegiatan di Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ancol, kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, sudah meresahkan sebagian warga.
Baca Juga: Walau Tak Ada Demo Hotel Alexis, Polisi Tetap Mengamankan
Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi kalangan menengah atas.
"Kami mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan," kata Anies.
Ia menjelaskan, sejak kampanye di Pilkada Jakarta 2017, dirinya telah berkomitmen untuk memberantas praktik prostitusi.
"Karena itu kemudian kami mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi," kata dia.
Anies menegaskan, setelah izin usaha tersebut tidak diperpanjang oleh Pemerintah DKI Jakarta, maka PT Grand Ancol Hotel yang membidangi dua usaha tersebut tidak bisa lagi membuka bisnis "esek-eseknya".
Baca Juga: Mau Didemo, Polisi Ketat Jaga Kawasan Sekitar Hotel Alexis
"Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis. Kemudian dengan begitu, (karena) tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi," kata Anies.
Surat yang beredar tersebut terlihat ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Edi Junaedi. Surat ini dikeluarkan, Jumat (27/10/2017), ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel.
"Maka tidak bisa lagi melakukan kegiatan di situ. (Izinnya) Sudah habis, per dikeluarkan. Suratnya sudah keluar Jumat kemarin," kata dia.
"Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin. Tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," tambah Anies.