Anies Baswedan Tegaskan Tidak Perpanjang Izin Operasi Alexis

Senin, 30 Oktober 2017 | 13:59 WIB
Anies Baswedan Tegaskan Tidak Perpanjang Izin Operasi Alexis
Aparat kepolisian terlihat menjaga kawasan Hotel Alexis, di Jalan RE Martadinata 1, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (19/10/2017). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan memberantas praktek prostitusi di Ibu Kota. Anies pun tidak setuju izin Hotel Alexis diperpanjang.

Hal itu dikatakannya saat ditanya terkait beredarnya surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis yang belum dapat diproses di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

"Kami tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Menurut Anies, kegiatan di Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ancol, kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, sudah meresahkan sebagian warga.

Baca Juga: Walau Tak Ada Demo Hotel Alexis, Polisi Tetap Mengamankan

Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi kalangan menengah atas.

"Kami mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan," kata Anies.

Ia menjelaskan, sejak kampanye di Pilkada Jakarta 2017, dirinya telah berkomitmen untuk memberantas praktik prostitusi.

"Karena itu kemudian kami mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi," kata dia.

Anies menegaskan, setelah izin usaha tersebut tidak diperpanjang oleh Pemerintah DKI Jakarta, maka PT Grand Ancol Hotel yang membidangi dua usaha tersebut tidak bisa lagi membuka bisnis "esek-eseknya".

Baca Juga: Mau Didemo, Polisi Ketat Jaga Kawasan Sekitar Hotel Alexis

"Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis. Kemudian dengan begitu, (karena) tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi," kata Anies.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI