Suara.com - Pasca terjadinya kebakaran di pabrik kembang api PT. Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten, yang menewaskan 47 pekerja, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera membentuk tim evaluasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan-perusahaan yang menggunakan bahan berbahaya.
"Saya instruksikan kepada jajaran pengawasan ketenagakerjaan untuk membentuk tim evaluasi K3 bekerja sama dengan instansi lain, terutama pada perusahaan-perusahan yang menggunakan bahan berbahaya. Tugas tim adalah memastikan pemenuhan standar K3 di industri yang menggunakan bahan berbahaya," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri, Banten, Minggu (29/10/2017).
Pada hari tersebut, Hanif memeriksa lokasi PT. Panca Buana Cahaya Sukses, dengan turut didampingi Direktur Umum BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Bupati Tengerang, Ahmed Zaki Iskandar, dan Kapolres Tangerang, Komisaris Besar Harry Kurniawan.
Usai memeriksa lokasi, Hanif melihat adanya dugaan kuat pelanggaran K3 pada pabrik tersebut.
"Tidak terpenuhinya standar K3 di pabrik, seperti tidak adanya jalur evakuasi, tak memadainya sarana dan prasarana K3 di pabrik, dan sebagainya," tambahnya.
Selain itu ada juga pelanggaran lain, seperti adanya pekerja anak-anak, hanya sebagian pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, masalah kontrak kerja, pengupahan, dan sebagainya. Adapun dari 103 pekerja, perusahaan ini hanya mendaftarkan 27 pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait pelanggaran perusahaan terhadap norma-norma K3 dan ketenagakerjaan lain, pengawas ketenagakerjaan akan mendalami dan menindaklanjutinya secara tegas dan profesional.
"Tak ada kata main-main untuk pelanggaran ketenagakerjaan. Apalagi menyangkut nyawa dan nasib pekerja," tegas Hanif.
Pabrik kembang api PT. Panca Buana Cahaya Sukses terbakar pada Jumat (27/10/2017), yang disertai ledakan yang mengakibatkan 48 orang tewas dan 46 luka-luka. Sebagian diantaranya dalam kondisi kritis. Mereka dirawat di sejumlah rumah sakit , yaitu RS. Bun, RSUD Tangerang, dan RS Ciputra.