Suara.com - Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Provinsi Jakarta Yulianto menilai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Priyono tidak sejalan dengan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno dalam menentukan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2018.
"Kami melihat dari persidangan (pengupahan) yang sudah berjalan itu ternyata Disnaker nggak support full aturan kepemimpinan sekarang," ujar Yulianto di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Menurut Yulianto, survei yang dilakukan Disnaker tidak sesuai karena tidak mau melakukan survei harga di pasar modern.
"Kemarin ketika Pak Wagub itu meminta kepala dinas survei itu nggak diambil survei di pasar modern. Sehingga hasilnya jatuh Rp3.149.631," katanya.
Baca Juga: Bos Pabrik Petasan yang Terbakar Juga Dijerat Pasal Buruh Anak
Diketahui, Dewan Pengupahan Jakarta telah menentukan hasil survei KHL yang akan dijadikan referensi penetapan UMP DKI tahun 2018 pada Sabtu (28/10/2017) sebesar Rp3.149.631. Angka tersebut berada di bawah UMP DKI Jakarta sebesar Rp3.355.750.
Selain itu, Yulianto mempermasalahkan hasil survei pada biaya kontrakkan dan biaya listrik perbulan. Menurut dia, seharusnya Disnaker melakukan survei harga kontrakkan di dekat lima pasar. Yakni Cengkareng, Pasar Santa, Pasar Koja, Pasar Cempaka Putih, dan Pasar Jatinegara.
"Tapi itu nggak dilakukan survei di sana. Padahal buruh yang kerja disekitar pasar itu belanja di situ, pasti ngontraknya di sana," katanya.
Menurut dia, kisaran sewa kontrakan di dekat lima pasar itu Rp700 ribu sampai Rp1,2 juta. Terkait keluhan tersebut, Sandiaga meminta perwakilan buruh memberikan laporan tertulis soal poin yang menjadi keberatan.
"Provinsi (Disnaker) tidak support dengan gubernur baru. Salah satunya ketika diperintahkan untuk survei KHL (kebutuhan hidup layak) poin itu nggak dilakukan kepala dinas," katanya.
Baca Juga: Baru 4 Jenazah Buruh Pabrik Petasan Terbakar Teridentifikasi
Disnaker masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Padahal, buruh yang menolak PP tersebut telah mengajukan gugatan dan menang di PTUN.