Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus Nikahsirri.com dengan tersangka Aris Wahyudi ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Senin (23/10/2017).
"Sudah dilimpahkan berkas perkara tahap satu ke kejaksaan Bekasi karena penangkapan di sana," kata Kepala Unit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris James Hutajulu di Polda Metro Jaya, Senin (30/10/2017).
Dalam berkas kasus pornogtafi itu, polisi sudah memasukkan keterangan lima saksi dan dua ahli.
"Saksi kemarin sudah kurang lebih lima saksi. Ahli dua ahli. Ahli bahasa Indonesia dan ahli UU ITE," katanya.
Dia mengatakan lima saksi yang telah dimintai keterangan, di antaranya warga yang turut mendatangi acara peluncuran situs Nikahsirri.com di gedung Joeang, Jakarta Pusat, pada 19 September 2017.
"Saksi yang hadir saat launching, juga ketua RT yang juga hadir pada saat proses penangkapan," katanya.
Setelah mengungkap dugaan bisnis prostitusi melalui proses lelang perawan di situs Nikahsirri.com. Polisi menangkap Aris di rumahnya, Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Aris menjadi tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE