Suara.com - Pimpinan tempat bimbingan belajar di Bintang Salju memecat Eddy Sudradjat (52) lantaran telah mencabuli murid berinisial MT (7). Di sana Eddy bekerja sebagai guru.
"Eddy sudah dipecat," kata Kanit Reskrim Polsek Matraman AKP Toto kepada Suara.com, Senin (30/10/2017).
Pemecatan itu dilakukan setelah pimpinan tempat Bimbel tersebut menerima bukti rekaman berisi aksi pencabulan Eddy dari seorang guru perempuan berinisial M.
"Iya karena dia cuma buat bukti bukan buat di publis, itu cuma buat bukti kepada atasannya bahwa benar ada ini, sehingga pimpinannya mengambil tindakan pelaku (Eddy) langsung diberhentikan," kata Toto.
Baca Juga: Korban Guru Bimbel Cabul Bertambah, Polisi Tunggu Laporan Ortu
Polisi menangkap Eddy setelah menerima laporan dari orangtua MT, Senin (23/10/2017).
Dalam kasus ini, Eddy dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami dugaan ada murid lain yang turut dicabuli Eddy.