Korban Guru Bimbel Cabul Bertambah, Polisi Tunggu Laporan Ortu

Senin, 30 Oktober 2017 | 11:39 WIB
Korban Guru Bimbel Cabul Bertambah, Polisi Tunggu Laporan Ortu
Ilustrasi kekerasan seksual (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Kepolisian Sektor Matraman masih menunggu laporan orangtua lain yang merasa anaknya turut menjadi korban pencabulan guru les bernama Eddy Sudradjat (52).

"Kan ada korban satu lagi katanya mau datang tapi ditunggu sama anggota saya belum datang. Kita masih menunggu nih," kata Kanit Reskrim Polsek Matraman AKP Toto kepada Suara.com, Senin (30/10/2017).

Toto menyampaikan dari informasi yang diperoleh dugaan aksi pencabulan itu dilakukan Eddy saat korban menjalani les di tempat bimbingan belajar di kawasan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur.

"Iya cuma kami belum tahu karena kita belum dapat informasi dari anaknya belum diperiksa dari PPA Polwan," katanya.

Baca Juga: Guru Bimbel Cabuli Murid di Kelas Harus Dihukum Berat

Namun, Toto masih merahasiakan identitas anak di bawah umur yang diduga ikut menjadi korban pencabulam tersangka.

"Kami juga belum bisa ungkap identitas korban karena rahasia juga mungkin takut anaknya trauma kan gitu," katanya

Apabila orangtua sudah melapor, kata Toto, polisi akan melakukan visum terhadap korban.

"Jelas kami visum ke RS polri dulu nanti disana kan ada psikiaternya nanti dipertanyakan," katanya.

Korban pertama dari tindakan bejat Eddy adalah siswi berinisial MT (7). Aksi bejat Eddy terungkap setelah salah satu guru berinisial M melihat dan merekam aksi pencabulan terhadap MT saat menjalani les.

Baca Juga: Korban Guru Cabul yang Direkam akan Didampingi Psikolog

Video tersebut kemudian diberikan kepada orangtua korban. Orangtua lantas melaporkan perbuatan tak terpuji itu ke Polsek Matraman, Senin (23/10/2017).

Setelah itu, polisi mencari Eddy dan dia ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam kasus ini, Eddy dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI