Warga Berharap Ojek Online dan Konvensional Tak Terus Berantem

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 30 Oktober 2017 | 08:22 WIB
Warga Berharap Ojek Online dan Konvensional Tak Terus Berantem
Demo driver Gojek di kantor pusat PT. Gojek Indonesia, Kemang Selatan [suara.com/Yulia Enggarjati]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sejumlah warga di Kota Bandarlampung mengharapkan pemerintah setempat dan kepolisian segera menyelesaikan perselisihan antara ojek berbasis daring dan konvensional. Ini demi kenyamanan para pengguna jasa transportasi tersebut.

"Pekan lalu terjadi perselisihan dan ada pihak yang terluka. Ini jangan sampai berlarut karena mereka sama-sama mencari nafkah. Pemkot Bandarlampung dan aparat kepolisian harus segera mencarikan solusinya," harap Dendi N, warga Labuhanratu, Kota Bandarlampung, Lampung, Senin (30/10/2017).

Ia menceritakan, ketika hari kejadian tersebut, dirinya menggunakan jasa ojek daring untuk mengantarkan anaknya les. Namun pengendaranya tidak mengenakan atribut seperti biasanya.

Baca Juga: Peristiwa Aneh Terjadi di Kantor Pemkot Bandarlampung

"Maaf ya Pak, saya terpaksa tidak menggunakan atribut dulu karena ada keributan pengendara ojek online dengan konvensional di Sukarame," kata Dendi menirukan penjelasan pengojek daring.

Akibatnya, lanjut dia, tidak hanya pengojek daring yang was-was, tetapi juga dirinya sebagai pengguna jasa transportasi tersebut khawatir terjadi keributan sehingga berdampak juga pada dirinya dan pengguna lainnya.

Warga lainnya, Emma mengakui menggunakan jasa ojek daring banyak keunggulannya dibandingkan konvensional terutama dari sisi kecepatan mendapatkannya.

"Memang ada langganan ojek konvensional, tetapi terkadang ketika dihubungi melalui ponselnya ia sedang mengantarkan penumpang ke suatu tempat dan harus menunggu puluhan menit jika ingin menggunakan jasanya. Tetapi dengan adanya ojek online sekian menit sudah datang," kata dia.

Selain itu, ongkosnya pun cukup murah bahkan lebih dari 50 persen dibandingkan konvensional. "Biasanya saya meminta ojek konvensional mengantarkan anak saya les dengan Rp15 ribu tetapi dengan ojek online hanya Rp5000," katanya.

Baca Juga: Maling Sepeda Motor Dibekuk Polisi di Bandarlampung

Karena itu, ia pun berharap perselisihan antara pengojek konvensional dan berbasis daring segera diselesaikan dan dicarikan solusi yang sama-sama bisa saling menerima.

"Sebab, mereka para pengojek sama-sama mencari nafkah dan kami pengguna jasa pun berhak memilih mana yang harus digunakan," kata dia.

Pada pekan lalu terjadi perselisihan antara pengojek berbasis daring dan konvensional, akibatnya ada sopir angkot yang ikut terlibat mengalami luka tusuk karena diduga ikut menganiaya pengojek daring--adik kandung pelaku penusukan.

Kepolisian Resor Kota Bandarlampung telah menangkap EY (32), pelaku penusukan sopir angkutan kota Anggiat (41) pada Jumat (27/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Berkat kerja sama tim reskrim, intel, dan Polsek Sukarame, pelaku penusukan yang berawal dari keributan menarik penumpang antara pengojek konvensional dan ojek dalam jaringan itu telah berhasil kami tangkap," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono.

Dia menjelaskan, tersangka EY merupakan warga Kelurahan Durian Payung, Bandarlampung sehari-harinya berprofesi sebagai sopir ojek berbasis daring.

"Penangkapan ini tidak sampai 1x24 jam dari kejadian, menurut pengakuan tersangka kesal karena adiknya dipukul lebih dahulu," kata Kapolresta Bandarlampung itu.

Menurut pengakuan tersangka, senjata tajam yang digunakannya itu didapat dari jalan, dan awal dari keributan ini pun karena tersangka emosi melihat adiknya Andi dipukul kepalanya menggunakan batu.

Ia menerangkan bahwa dari pengakuan tersangka juga disebutkan bahwa keributan bukan masalah ojek konvensional dan daring, tapi karena membela adiknya.

"Semua masalah ini motifnya karena membela adiknya yang dipukul kepalanya," katanya.

EY mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukannya semata-mata membela adiknya yang dipukul kepalanya dengan batu.

"Saya membela adik yang dipukul pakai batu, sama korban juga tidak saya kenal," katanya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI