Suara.com - Pemilik pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses, Indra Liyono, telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai satu dari tiga tersangka kasus ledakan dan kebakaran pabrik tersebut yang terjadi pada Kamis (26/10/2017).
Selain Indra, polisi juga menetapkan Andri Hartanto, Direktur Operasional perusahaan itu, dan seorang karyawan las bernama Suparna Ega sebagai tersangka.
Namun, khusus Indra, polisi menerapkan dua pasal terhadap dirinya. Indra dijerat pakai Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Tak hanya itu, Indra juga dijadikan tersangka pelanggar Pasal 74 juncto 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab, Indra mempekerjakan buruh anak.
Baca Juga: Jelang Persija vs Persib, Ini Imbauan untuk Jakmania
“Pabrik itu mempekerjakan buruh di bawah umur. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan pascaledakan,” kata Argo di Posko Antemortem RS Polri, Kramat Jati, Jakarta, Sabtu (28/10/2017).
Argo tak memerinci nama-nama buruh pabrik itu yang masih di bawah umur. Tapi, satu korban tewas dalam kebakaran pabrik tersebut masih berusia 14 tahun, yakni Surnah.
Karenanya, Argo memastikan polisi bakal berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan khusus untuk kasus buruh anak di PT Panca Buana Cahaya Sukses.
"Pastinya, akan segera berkoordinasi dengan Kemenaker, karena dia yang bertanggung jawab atas undang-undangnya," terangnya.
Ia menjelaskan, Indra merekrut buruh anak yang lantas ditugaskan di bagian pengemasan kembang api.
Baca Juga: Ini Penyebab Utama Ledakan dan Kebakaran Pabrik Mercon Kosambi
"(Pekerja anak) ditugaskan di bagian packing, memasukkan kembang api ke dalam kotak. Jumlah buruh anak yang dipekerjakan masih kami identifikasi,” tandasnya.