Ini Penyebab Utama Ledakan dan Kebakaran Pabrik Mercon Kosambi

Sabtu, 28 Oktober 2017 | 15:44 WIB
Ini Penyebab Utama Ledakan dan Kebakaran Pabrik Mercon Kosambi
Korban pabrik petasan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap penyebab utama ledakan dan kebakaran pabrik petasan milik PT Panca Buana Cahaya Sukses, Kosambi, Tangerang, Banten, yang terjadi pada Kamis (26/10), sehingga menewaskan 48 buruh dan melukai puluhan lainnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Argo Yuwono mengatakan, kebakaran itu disebabkan adanya percikan api dari praktik pengelasan yang menyambar bahan baku kembang api.

“Berdasarkan keterangan tiga tersangka dan 26 saksi yang dimintakan keterangan, penyebab ledakan berasal dari percikan api saat salah satu tersangka yang melakukan pengelasan. Karenanya ada percikan api yang mengenai bahan baku mercon,” kata Argo dalam jumpa pers di Posko Ante Mortem, RS Polri, Kramat Jati, Jakarta, Sabtu (28/10/2017).

Ia mengatakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran tragis tersebut. Ketiganya ialah, Indra Liyino sebagai pemilik perusahaan; Andri Hartanto, Direktur Operasional PT Panca Buana Cahaya Sukses; dan, Suparna Ega, tukang las.

Baca Juga: Tukang Las Tersangka Ledakan Pabrik Petasan Kosambi Diduga Tewas

Argo menuturkan, Suparna saat itu diperintahkan Andri untuk mengelas. Namun, ketika mengelas, terdapat percikan api yang menyulut 4.000 kilogram bahan kembang api yang tertumpuk di dekatnya.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, yang bersangkutan ini mengelas di atas atap tempat penyimpanan bahan kembang api. Bahan kembang api yang ditumpuk itu seberat 4000 kg," terangnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman terkait penjualan kembang api.

"Ini kami belum dapat informasi dari tersangka. Kami masih melakukan pendalaman," tandasnya.

Baca Juga: Baru 4 Jenazah Buruh Pabrik Petasan Terbakar Teridentifikasi

Tersangka Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian. Ia juga dijerat memakai Pasal 74 juncto 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab, Indra mempekerjakan buruh anak.

Sementara dua tersangka lain, Egi dan Andria, dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian, dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran.

Indra dan Andria langsung ditahan aparat kepolisian. Sementara Sabarna Egi masih dalam pencarian aparat. Diduga, Sabarna sudah tewas dalam peristiwa tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI