Kedua tersangka yang langsung ditahan itu ialah Indra dan Andria. Sementara Suparna masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Ia mengatakan, ketiganya dijadikan tersangka setelah polisi mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, dan mengolah tempat kejadian perkara di Kosambi, Tangerang.
"Kami tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian,” tutur Argo.
Sementara dua tersangka lain, Egi dan Andria, dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian, dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran.
Baca Juga: Baru 4 Jenazah Buruh Pabrik Petasan Terbakar Teridentifikasi