Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka ledakan dan kebakaran pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses, Sabtu (28/10/2017).
Ketiga tersangka itu ialah, Indra Liyino sebagai pemilik perusahaan; Andria Hartanto, Direktur Operasional PT PancaBuana Cahaya Sukses; dan, Suparna Ega, tukang las.
“Ketiganya kami tahan atas pasal yang berbeda. Dua di antaranya langsung ditahan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Argo Yuwono, Sabtu (28/10/2017).
Kedua tersangka yang langsung ditahan itu ialah Indra dan Andria. Sementara Suparna masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Baca Juga: Pabrik Petasan Terbakar, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Ia mengatakan, ketiganya dijadikan tersangka setelah polisi mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, dan mengolah tempat kejadian perkara di Kosambi, Tangerang.
"Kami tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian,” tutur Argo.
Sementara dua tersangka lain, Egi dan Andria, dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian, dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran.
Api melalap bangunan pabrik tersebut pada Kamis (26/10) sekitar pukul 09.00 WIB, dan baru bisa dipadamkan petugas pada pukul 12.00 WIB.
Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 47 orang tewas dan 46 orang mengalami luka bakar. Sementara 10 lainnya masih dinyatakan hilang.
Baca Juga: Ujang Tak Mau Pulang Tanpa Jenazah Keponakannya
Polisi telah mengevakuasi puluhan jenazah korban ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Sedangkan 46 orang yang selamat mendapatkan perawatan di beberapa rumah sakit di sekitar lokasi.