Dukung ISIS, Warga AS Dihukum Penjara 15 Tahun

Ririn Indriani Suara.Com
Sabtu, 28 Oktober 2017 | 10:19 WIB
Dukung ISIS, Warga AS Dihukum Penjara 15 Tahun
Ilustrasi ISIS [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang lelaki warga kecamatan Brooklyn, New York, pada Jumat (27/10/2017) waktu setempat dijatuhi hukuman penjara 15 tahun setelah mengaku bersekongkol memberikan bantuan materi bagi kelompok ISIS.

Lelaki bernama Abdurasul Hasanovich Juraboev itu divonis oleh Hakim Distrik AS Wiliam Kuntz di pengadilan federal di Brooklyn.

Juraboev (27 tahun) adalah warga negara Uzbekistan yang pernah bekerja sebagai pemotong sayuran di warung makanan Yunani di Brooklyn.

Ia merupakan salah satu dari enam orang yang didakwa atas kasus yang sama, yaitu berencana membantu ISIS.

Amerika Serikat memasukkan ISIS ke daftar organisasi yang dianggap sebagai kelompok teroris asing. Jaksa meminta agar Juraboev dipenjara 15 tahun, yang merupakan masa hukuman maksimum.

Pengacara lelaki itu berupaya menurunkan masa hukuman menjadi tidak lebih dari lima tahun, dengan menyebut Juraboev sebagai "lelaki muda sederhana, mudah tertipu dan kesepian" yang sampai pada suatu "kesimpulan salah" soal Islam dan ISIS.

Michael Weil, pengacara publik federal yang mewakili Juraboev seperti dilansir Reuters menolak berkomentar setelah putusan dikeluarkan pengadilan.

Pihak berwenang mengatakan Juraboev pada Agustus 2014 memuat ancaman di daring untuk membunuh presiden AS saat itu, Barack Obama, mewakili ISIS. Ia juga berbicara soal menempatkan sebuah bom di Coney Island jika kelompok itu memerintahkannya.

Juraboev ditangkap pada Februari 2015 setelah ia membeli tiket pesawat untuk terbang pada bulan berikutnya ke Istanbul, Turki, dengan niat untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Suriah dan bergabung dengan ISIS, kata pihak berwenang.

Sejak 2014, sudah lebih dari 100 orang menghadapi dakwaan oleh AS terkait ISIS. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI