Suara.com - Polda Metro Jaya menggerebek Ruko yang dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu di Periuk, Tangerang, Banten, pada Jumat (27/10/2017) sekitar pukul 20.00 WIB.
Diduga sabu yang ditemukan mencapai ratusan kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan di kendaraan forklift.
"Data barang bukti masih dibongkar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suwondo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (28/10/2017).
Berdasarkan informasi, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek tempat penyimpanan sabu-sabu yang diperkirakan berjumlah lebih dari 100 kilogram di dua unit forklift.
Petugas mengembangkan penemuan sabu-sabu itu di kawasan Ruko Otopart Blok D Nomor 1 RT02/05 Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota Tangerang Banten.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan seorang lelaki berinisial L berusia 45 tahun. Selanjutnya petugas masih mengembangkan jaringan pengedar narkoba tersebut. [Antara]