Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat akan menggelar razia terhadap orang asing di Kabupaten Aceh Selatan yang diduga dipekerjakan secara ilegal di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kluet-1 di Kecamatan Kluet Tengah.
"Jika memang hal itu (keberadaan orang asing) telah meresahkan masyarakat, kita akan gelar razia nantinya," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Arieb Rachman Kunjono di Tapaktuan, Jumat.
Penegasan itu disampaikan Arieb Rachman menjawab pertanyaan salah seorang peserta mewakili Camat Kluet Tengah pada acara rapat tim pemantau orang asing yang diselenggarakan pihak Imigrasi Kelas II Meulaboh di Tapaktuan.
Sebelumnya, salah seorang peserta mewakili Camat Kluet Tengah menyampaikan bahwa sejak beberapa bulan terakhir masyarakat di sana telah merasa resah dan khawatir dengan banyaknya kehadiran orang asing di wilayah mereka khususnya yang dipekerjakan di PLTA oleh PT Trinusa Energy Indonesia.
Baca Juga: Dini Hari Tadi, Gempa Bumi Guncang Simeuleu Aceh
"Banyak orang asing yang secara tiba-tiba langsung masuk ke kawasan hutan. Masyarakat khawatir keberadaan orang asing tersebut disalah gunakan untuk kejahatan seperti sindikat teroris, narkotika dan lain-lain," ujar peserta tersebut.
Menurutnya, timbulnya keresahan dan kekhawatiran masyarakat disebabkan keberadaan orang asing yang disebut-sebut dipekerjakan di PLTA Kluet-1 itu, tidak dikoordinasikan dengan pihak kecamatan maupun pihak desa.
Penegasan serupa juga disampaikan salah seorang peserta mewakili Korem 012/Teuku Umar. Beberapa waktu lalu, pihaknya telah pernah memeriksa kelengkapan dokumen beberapa pekerja orang asing yang diduga sedang melakukan survey dan pengeboran tanah di PLTA tersebut.
Hasilnya, mereka mendapati beberapa orang pekerja orang asing asal Tiongkok tersebut tanpa dilengkapi dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
"Memang orang asing tersebut memiliki IMTA, tapi IMTA yang dikantongi lokasinya bukan di Aceh Selatan, jadi ini bagaimana?," tanya dia.
Baca Juga: Ansor: Pembakaran Masjid Muhammadiyah di Aceh, Hoax
Menyikapi ini, Arief Rachman menjelaskan bahwa kehadiran pekerja asing di suatu daerah biasanya difasilitasi oleh pihak sponsor tertentu sebagai penjaminnya dalam hal ini adalah pihak perusahaan yang berencana membangun PLTA tersebut.
"Seharusnya menjadi tugas dan tanggungjawab pihak perusahaan tersebut berkoordinasi bahkan melaporkan keberadaan orang asing itu baik kepada pihak Polres, Polsek Kodim, Koramil hingga ke pihak kecamatan dan desa," kata Arieb Rachman.
Arief Rachman pun dapat memaklumi keresahan dan kekhawatiran yang dialami masyarakat Menggamat, Kluet Tengah, mengingat banyaknya terjadi kejahatan tertentu belakangan ini.
"Jika memang ada yang mencurigakan, maka silahkan saja masyarakat mempertanyakannya kepada pihak perusahaan tersebut. Sebab hal itu menjadi tanggungjawab pihak penjamin atau sponsor yang mendatangkan pihak pekerja itu," katanya. Dikatakan, biasanya, jika masyarakat atau pihak lain secara langsung yang menanyakan pasport atau dokumen maka orang asing tidak akan bersedia memperlihatkannya, karena hal itu ranahnya pihak imigrasi, mereka hanya mau memperlihatkan kepada petugas resmi.
Selain itu, Arieb Rachman juga menjelaskan bahwa biasanya setiap orang asing yang telah melaporkan keberadaannya di sebuah daerah tertentu, maka orang asing dimaksud akan mengantongi surat izin lapor dari pihak kepolisian setempat.
"Jika langkah-langkah ini tidak dilakukan, maka kami mendukung supaya bersama-sama menyelidiki atas tujuan apa oknum orang asing itu berada di Aceh Selatan," tegasnya.
Sedangkan menyangkut dengan temuan kasus ada orang asing yang diduga dipekerjakan oleh PT Trinusa Energy di PLTA Kluet - 1 tanpa mengantongi IMTA lengkap, Arieb Rachman mengaku bahwa pihaknya sudah memonitor dan mempelajari dokumen orang asing tersebut.
"Kami sudah mempelajarinya, memang berdasarkan IMTA yang dimiliki, kami melihat bukan di wilayah Aceh Selatan. Namun yang jadi pertanyaannya adalah, apakah keberadaan orang asing itu benar-benar bekerja di PLTA atau hanya mengunjungi lokasi tersebut selama beberapa waktu. Yang salah itu jika benar-benar bekerja tapi jika hanya meninjau itu tidak masalah," katanya.