Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI terkait gugatan praperadilan kasus pengadaan helikopter AW 101. Sebab, meskipun gugatannya ditujukan kepada KPK, tetap saja berpengaruh pada proses penyidikan yang dilakukan POM TNI.
Gugatan tersebut diajukan oleh Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK.
"Meskipun praperadilan diajukan pada KPK, namun konsekuensi dari persidangan ini dapat berpengaruh pada penyidikan yang dilakukan oleh POM TNl," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2017).
Baca Juga: Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK
Febri mengatakan salah satu yang dipersoalkan dalam gugatan praperadilan adalah soal hubungan antara TNI dan KPK. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada saat melakukan konferensi pers di KPK mengatakan kerjasama dalam penanganan perkara Heli AW 101 ini merupakan salah satu kesepakatan dari komitmen pemberantasan korupsi TNI.
KPK dan TNI mengusut kasus ini menggunakan mekanisme khusus Pasal 42 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Koordinasi lebih rinci akan dilakukan minggu depan dalam rangka menghadapi sidang praperadilan yang direncanakan dilakukan Jumat, 3 November 2017 nanti," kataFebri.
TNI sudah menetapkan lima orang anggotanya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas atau pekas Letkol admisitrasi WW.
Selain itu, staf pemegang kas yang menyalurkan dana kepada pihak-pihak tertentu yakni embantu letnan dua SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.Sementara, KPK hanya menetapkan satu tersangka, yakni Irfan, sebagai pihak swasta.
Baca Juga: OTT Bupati Nganjuk, KPK: Kami Bingung, Nekat Banget Itu Bupati
Pembelian helikopter ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana dalam pembelian helikopter. Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden. Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp738 miliar.