Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Muda Hati Nurani Rakyat meminta kuasa hukum Prabowo Subianto yang diwakili Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya mencabut laporan terhadap Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi Hanura Inas Nasrullah Zubir dari Badan Reserse Kriminal Polri. Jika tidak segera dicabut, Gema Hanura akan menempuh jalur hukum.
"Intinya pada hari ini kami meminta segera mencabut laporan tersebut sebelum kami dari tim advokasi Gema Hanura mengambil langkah-langkah hukum. Saya ingatkan sekali lagi," kata Ketua Umum DNN Gema Hanura Andin Bahtiar dalam konferensi pers di restoran Publik Hovse, Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2017).
Andin mengingatkan Prabowo Subianto yang merupakan ketua umum Partai Gerindra untuk bersikap sebagai negarawan.
"Intinya pertemuan kami pada hari ini adalah mengingatkan Bapak Prabowo bersikaplah seperti negarawan," kata Andin.
Bantah fitnah Prabowo
Andin membantah Inas mengunggah video pidato Prabowo untuk mencemarkan nama baik dan memfitnah Prabowo. Sebaliknya, tujuan Inas mengunggah video tersebut untuk mengkritisi sikap.
"Video yang diunggah oleh Inas Nasrullah Zubir adalah fakta dan kebenaran, tanpa ada upaya Inas Nasrullah Zubir untuk mengaburkan fakta dan kebenaran dari isi video tersebut," kata Andin.
Andin menekankan video berisi pidato Prabowo yang diunggah Inas bukan hasil rekayasa. Dia mendapatkan video tersebut dari Youtube.
"Pengunggahan video pidato Prabowo oleh Inas Nasrullah Zubir esensinya adalah sebuah kritik membangun, karena Prabowo Subianto adalah seorang tokoh yang seharusnya memberikan contoh dan masukan positif kepada masyarakat," kata Andin.
Video pidato Prabowo banyak diedarkan ketika Prabowo menjadi calon presiden pada pemilu tahun 2014.
"Polemik pidato Prabowo yang beredar sejak 19 Juni 2014 di media sosial Youtube seharusnya disikapi dengan bijak oleh yang bersangkutan. Prabowo Subianto sebagai tokoh dan pemimpin salah satu Partai di negeri ini, seharusnya segera mengevaluasi diri terkait pidatonya," kata Andin.
Dalam pidato, Prabowo menjelaskan strategi yang dikenalkan filsuf Cina, Sun Tzu, yakni "loot a burning house" atau rampoklah rumah yang sedang terbakar.
"Bapak ibu kita kalau mengajarkan kita; Nak belajar yang baik, jadi orang yang baik, kalau besar jadi orang baik membantu orang, membantu tetangga. Kalau strategi tidak begitu, kalau perlu kau rampok tetanggamu yang sedang kesusahan. Saya ambil strategi kelima, strategi kelima bunyinya; 'loot a burning house, rampoklah rumah yang sedang terbakar...rampoklah rumah yang sedang terbakar'. Arti daripada...arti daripada strategi ini penjelasan aslinya adalah; 'jika rumah seseorang sedang terbakar, gunakan kesempatan daripada kekacauan yang sedang timbul untuk mencuri harta kekayaannya. Saya ulangi, jika rumah seseorang sedang terbakar, gunakan kesempatan kekacauan yang sedang timbul untuk mencuri harta kekayaannya."
Jelang pilpres tahun 2014, video berdurasi 2 menit 17 detik dengan judul 'Cara Menjarah Santun ala Prabowo' diedarkan di Youtube.
Video tersebut menjadi polemik setelah Inas mengunggah ke akun Facebook dan Twitter @INZZ39 atas nama Inas N Zubir-AS 56.
Kuasa hukum Prabowo yang diwakili Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya kemudian melaporkan Inas ke Bareskrim Polri.