Temui Menaker, Wagub DKI Bahas Ketenagakerjaan dan Kenaikan Upah

Jum'at, 27 Oktober 2017 | 17:00 WIB
Temui Menaker, Wagub DKI Bahas Ketenagakerjaan dan Kenaikan Upah
Menaker, M. Hanif Dhakiri menerima kunjungan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga S. Uno untuk membahas permasalahan ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (27/10/2017). (Sumber: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker),  M. Hanif Dhakiri, menerima kunjungan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga  S. Uno untuk membahas permasalahan ketenagakerjaan di Jakarta.

"Kami membahas persoalan-persoalan ketenagakerjaan. Salah satunya, bagaimana mendorong agar angkatan kerja baru bisa mendapat pekerjaan yang baik," kata Hanif, usai menerima Wagub DKI Jakarta, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Hal lain yang dibahas adalah masalah pengupahan, terutama menjaga agar iklim usaha tetap baik, yang mana harus ada kepastian bagi dunia usaha mengenai kenaikan upah dan kepastian bagi pekerja mendapatkan kenaikan upah.

"Kepentingan buruh dan pengusaha sama-sama penting," kata Menaker.



Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang pengupahan, saat ini pihaknya sudah melakukan beberapa upaya terkait  penetapan upah minimum provinsi (UMP). Menaker telah meminta kepada para gubernur untuk menetapkan UMP setiap tahun, dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan.

Dalam PP 78 disebutkan, penentuan kenaikan harus memperhatikan  pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi. Dengan skema demikian, lanjut Menaker, PP 78 memberi  kepastian kepada semua pihak bahwa kenaikan upah setiap tahun mudah diprediksi. Baik buruh maupun pengusaha sama-sama bisa memprediksi.

Dengan adanya kepastian kenaikan upah tiap tahunnya, diharapkan dunia usaha akan terus berkembang, lapangan kerja tercipta, dan angkatan kerja baru bisa masuk.

"Jadi yang dipikirkan bukan yang sudah bekerja semata, namun juga yang belum bekerja," tambah Hanif.

Sementara itu, Sandiaga memaparkan, pihaknya masih dalam proses menentukan UMP 2018. 

"Kami sedang dalam proses menentukan UMP. Saya berharap dalam beberapa hari ke depan, insha Allah hasilnya akan selesai dan pastinya terbuka, transparan, dan berkeadilan," papar Sandiaga.

Meski demikian, Sandiaga belum bisa menyebutkan besaran UMP Jakarta 2018. Namun dia memastikan, penentuan UMP mekanismenya mengacu pada peraturan, merujuk pada data-data yang relevan. Selain itu ada beberapa upgrading tentang kebutuhan hidup layak. "Kebijakan kenaikan upah berbasis data, oleh karenanya pembahasannya juga melibatkan tim Jakarta Smart City," kata Sandiaga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI