Suara.com - Status hukum Indra Liyono (40), pemilik PT. Panca Buana Cahaya Sukses dalam kasus kebakaran gudang petasan dan kembang api yang mengakibatkan 47 buruh tewas dan 46 luka-luka, ditentukan dalam 1 x 24 jam.
"Saya sudah perintahkan sama Dirkrimum segera memeriksa yang bersangkutan, dia baru datang dari luar negeri semalam dan dalam waktu 1 x 24 jam kami bisa mengambil sikap," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10/2017).
Idham tidak mau berspekulasi apakah nanti yang bersangkutan menjadi tersangka atau tidak. Idham juga belum dapat memastikan apakah polisi sudah menemukan indikasi tindak pidana atau belum.
"Kan baru sekarang diperiksa, 1 x 24 jam," kata dia.
Indra dibawa ke Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Polsek Teluk Naga, pagi tadi.
Kebakaran di pabrik petasan kembangan api itu terjadi saat Indra berada di Malaysia.
Idham meminta masyarakat bersabar menunggu proses hukum terhadap Indra.
"Mohon bersabar, nanti akan kita umumkan secara resmi," katanya.
Idham juga menyampaikan tim Puslabfor Mabes Polri masih melakukan olah TKP.
"Kemudian, masalah di TKP, teman-teman labfor sedang bekerja, sabar, kalau nanti sudah ada hasilnya kita kasih tahu," kata dia.