Suara.com - Bimantoro harus menanggung konsekuensi, setelah berkelahi dengan anggota TNI Angkatan Laut, Lettu Laut Satrio Fitriandi, di jalanan dan videonya sempat viral di media-media sosial.
Meski insiden yang disebabkan Bimantoro membuang sampah sembarangan dari dalam mobilnya itu berakhir damai, terdapat akibat lanjutan dari sikapnya.
Sebab, Komando Armada RI Kawasan Barat Pangkalan Utama TNI AL III mencabut surat permohonan izin pinjam pakai terhadap tanah kavling TNI AL di Sunter, Jakarta Utara.
Baca Juga: Di Depan Anies, Rhoma Irama Minta Muslim Tak Saling Mengkafirkan
Pencabutan izin pemakaian rumah kedinasan TNI AL yang didapat Bimantoro itu efektif sejak 23 Oktober 2017. Rumah itu sendiri tercatat dalam alamat tinggal Bimantoro.
Suara.com, Jumat (27/10/2017), mencoba mengklarifikasi keabsahan surat pencabutan izin itu ke Bimantoro dan keluarganya.
Namun, saat mendatangi lokasi rumah di Kompleks TNI AL Jalan Harapan 1 Nomor 3, Sunter, Kelapa Gading, Jakarta Utara, itu sepi. Bimantoro tak ada di situ.
Rumah yang cukup luas dengan gaya atapnya yang khas tersebut tampak sepi. Pintu gerbangnya ditutup namun tak digembok.
Terdapat tiga sepeda motor di halaman rumah tersebut. Dua motor dan satu sepeda rusak berada di bagian garasi rumah. Sementara satu motor lainnya diparkir di dekat pintu gerbang.
Baca Juga: E-Toll Aktif, Jasa Marga Janji Tak Pecat Karyawannya