Suara.com - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memastikan, keputusan Pengadilan Mekah tak berpengaruh pada komitmen Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz al-Saud, untuk memberikan ganti rugi kepada 10 WNI yang tewas akibat tertimpa alat berat (crane) di Madjidil Haram pada 11 September 2015.
Penegasan itu menyusul putusan Pengadilan Mekah yang menyatakan Saudi Bin Laden Group tak wajib membayarkan uang diyat (uang darah) kepada jemaah haji korban crane.
"Siapa yang bilang tak dapat ganti rugi," kata Retno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Retno menegaskan, putusan pengadilan Arab Saudi itu tidak menggugurkan komitmen Raja Salman untuk memberikan ganti rugi atau santunan korban tewas, khususnya warga negara Indonesia.
Baca Juga: Keganjilan Ini Membuat Banyak Mayat di Kebakaran Pabrik Petasan
Menurut dia, putusan pengadilan itu berbeda dan tak terkait keputusan mengenai uang santunan dari Raja Salman.
"Santunan dari Raja Salman tetap ada. Keputusan pengadilan itu hanya untuk perusahaan yang menangani proyek tersebut. Jadi ada dua hal yang terpisah," tegasnya.
Dia menambahkan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri sudah mendapatkan konfirmasi mengenai hal tersebut dari Kerajaan Arab Saudi.
"Kami sudah berkomunikasi dengan mereka. Tapi jangan dicampur antara yang sudah diputuskan raja dan perusahaan,” tandasnya.
Baca Juga: Polisi: Pabrik Petasan Kosambi yang Terbakar Punya Izin Usaha