Suara.com - Polisi masih memeriksa kelengkapan izin bangunan PT Panca Buana Cahaya Sukses, pabrik petasan kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten yang terbakar pada Kamis (26/10/2017).
“Nanti kami data tentang perizinan tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumay (27/10/2017).
Menurut Argo, dari dokumen-dokumen yang diperoleh, belum ditemukan pelanggaran izin pabrik yang dimiliki Indra Liyono (40).
Baca Juga: Pelatih Timnas Akan Pertimbangkan Panggil Ilija Spasojevic
Dokumen yang telah diperiksa terkait izin usaha pabrik tersebut adalah, Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Izin Gangguan (Hinder Ordonantie), surat keterangan dari kementerian terkait dan kepolisian.
"Masalah data perizinan, daftar wajib perizinan ada, NPWP ada, HO juga ada, surat keterangan dari kementerian dan kepolisian ada," terangnya.
Argo juga mengatakan, polisi sudah meminta keterangan karyawan mengenai kelengkapan perizinan dan administrasi pabrik tersebut.
"Ada beberapa karyawan yang tak di lokasi terbakar. Mereka kami mintakan keterangan. Ada yang di kantor, ada yang bagian perizinan, administrasi, kami minta juga," tukasnya.
Polisi juga kekinian masih memeriksa Indra guna mendalami soal insiden kebakaran yang mengakibatkan 47 karyawan pabrik tewas. Indra langsung kembali ke Indonesia ketika mendapatkan informasi pabrik miliknya terbakar.
Baca Juga: Karyawati BNI Tewas Diseret, Sahabat: Semua Indah Pada Waktunya
"Untuk pemilik kemarin sedang ke Malaysia. Karena dia mendengar ada kejadian, langsung terbang ke Indonesia," tandasnya.