FOINI: Birokrat Indonesia Masih Berparadigma Orde Baru

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 27 Oktober 2017 | 12:28 WIB
FOINI: Birokrat Indonesia Masih Berparadigma Orde Baru
Sidang putusan mengenai keterbukaan informasi kasus Munir di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (10/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Freedom of Information Network Indonesia (FOINI), lembaga kampanye keterbukaan informasi publik, menilai banyak birokrat di Indonesia yang masih memegang teguh paradigma birokrasi Orde Baru.

Aktivis FOINI, Desiana Samosir, mengatakan paradigma itulah yang menjadi tantangan bagi format keterbukaan informasi publik.

"Tantangan penerapan transparansi informasi publik ini salah satunya adalah, paradigma birokrat kita selama 32 tahun (orba) wataknya tertutup. Sekarang birokrat itu belum habis di pemerintah," kata Desiana Samosir, seperti dilansir Antara, Jumat (27/10/2017).

Baca Juga: Sugiarta Lemas Tunggui Jasad Istri yang Masih di Bawah Puing

Hal tersebut diutarakan Desi dalam diskusi panel bertajuk "Hak Untuk Tahu: Peran Masyarakat Sipil Dan Media Untuk Meningkatkan Transparansi Dan Akuntabilitas Pemerintah", yang diselenggarakan Uni Eropa (European Union) untuk Indonesia.

Ia mengakui, mengubah watak birokra Orba tersebut merupakan pekerjaan sulit. Namun, FOINI yang beranggotakan lembaga-lembaga dan aktivis terus berupaya mendorong agar keterbukaan informasi publik dapat terlaksana baik.

Foini juga mencermati buruknya sistem pengarsipan dan pendokumentasian pemerintah Indonesia terhadap dokumen informasi publik.

Contohnya, kata dia, pemerintah melalui Sekretariat Negara pernah menyebut tidak menemukan dokumen pembunuhan aktivis Munir.

"Ini kan gila, level negara bisa menyatakan tidak menemukan dokumen itu. Memang ini ada komponen politiknya, tapi dengan mengatakan tidak tahu dokumen tersebut tentu sangat memalukan," tukasnya.

Baca Juga: Pedofilia AS Mau Bikin Film 'Fifty Shades of Grey' di Filipina

Desi berharap, implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat diwujudkan secara baik. Tidak hanya di kalangan pemerintahan, tapi juga untuk sektor atau bidang lain seperti partai politik hingga perguruan tinggi.

"Karena ada juga kasus di Universitas Indonesia. Di sana, adaa orang tua mahasiswa yang mengakses informasi universitas tapi dipidanakan. Padahal. dia hanya mau mengecek berapa uang diterima universitas dan mau mencocokkan apakah sesuai atau tidak dengan pelayanan yang diberikan," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI