Suara.com - Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Soemarwi, beserta puluhan warga korban penggusuran mendatangi gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Mereka ingin tahu tindak lanjut Gubernur Jakarta Anies Baswedan, setelah pemprov dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas gugatan perwakilan kelompok (class action) korban gusuran warga Bukit Duri.
"Pak Anies memang berjanji akan menindaklanjuti proses atau putusan pengadilan Jakarta Pusat dan PTUN. Memang, rembuk yang dijanjikan Pak Anies berdasarkan konstitusi, bahwa kedaulatan di tangan masyarakat," ujar Vera di balai Kota Jakarta.
Vera menerangkan, Anies menjanjikan duduk bareng dengan warga korban penggusuran Bukit Duri pada pekan depan.
Baca Juga: Warga Akuarium Bantah Kembali Bangun Gubuk karena Anies-Sandi
Janji itu, kata dia, berbanding terbalik dengan era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tak mau mengajak warga Bukit Duri berdialog.
"Makanya, kami menilai pemerintah yang sekarang ini mau memperbaiki tata kelola pemerintah, sehingga dia (Anies) mau bertanya kepada kami mengenai putusan itu dan eksekusinya seperti apa,” tuturnya.
Ia berharap, program kampung deret yang dijanjikan Anies dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno bisa segera dibahas dengan warga korban gusuran dan diterapkan.
"Pak Anies sendiri ada program penataan kampung, penataan kampung ini akan diwujudkan bersama warga. Titik temu di sini ada program yang dicanangkan pemerintah," ungkapnya.
Anies yang menemui mereka memastikan, akan bersikap terbuka dengan warga korban gusuran Bukit Duri. Ia ingin tidak ada pihak yang dirugikan atas kebijakan yang nantinya dilakukan pemerintah pascaputusan pengadilan.
Baca Juga: Bedeng-bedeng Perlawanan di Kampung Akuarium
"Harapannya, solusi yang sudah mereka siapkan bisa sama dengan ketentuan-ketentuan yang ada, sehingga mereka bisa mendapatkan tempat tinggal yang baik," harap Anies.