Bupati Tangerang: Pabrik Petasan yang Meledak Itu Berizin Usaha

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 27 Oktober 2017 | 07:34 WIB
Bupati Tangerang: Pabrik Petasan yang Meledak Itu Berizin Usaha
Pabrik petasan di Jalan Raya SMPN 1, Kosambi, Belimbing, RT 20, RW 10, Tangerang, Banten, yang meledak pada Kamis (26/10/2017), diketahui milik PT Panca Buana Cahaya Sukses. [Putra/Zarkasih Aray]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan, gudang milik PT Panca Buana Tangerang yang hangus terbakar, Kamis (26/10/2017), sehingga menewaskan sedikitnya 47 buruh tersebut memunyai izin operasional.

"Berdasarkan laporan, baru beroperasi pengepakan kembang api sejak dua bulan terakhir. Awalnya, tempat itu hanya digunakan untuk gudangnya, penyimpanan,” kata Zaki Iskandar.

Ia mengatakan, pemilik tempat usaha tersebut mengaukan permohonan peningkatan perizinan dari tempat penyimpanan menjadi manufaktur pada tahun  2015.

Baca Juga: Aventador Roadster Balapan, Hangus Tinggal Kepingan

Perizinan untuk menjadi usaha industri manufaktur akhirnya dikeluarkan pemerintah pada tahun 2016 dan telah diperpanjang pada tahun ini.

“Karena memunyai izin, maka ketika survei penerbitan surat perizinannya, lokasi itu tentu memenuhi persyaratan sebagai tempat industri. Tapi mungkin, saat beroperasi, ada perubahan atau pelanggaran. Kami menunggu hasil pemeriksaan polisi,” terangnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya  Komisaris Besar Argo Yuwono memastikan, pihaknya bakal menelisik perizinan pabrik tersebut.

"Kami akan selidiki. Kami akan memeriksa data dan dokumen perizinan gudang kembang api,” tegasnya.

Sementara pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses, Indra Liyono (40) akhirnya diperiksa penyidik Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga: Trump Izinkan 'Bongkar' Dokumen Pembunuhan JFK

"Diperiksa di Polsek Teluk Naga," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan, Jumat (27/10/2017).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI