OTT Bupati Nganjuk, KPK: Kami Bingung, Nekat Banget Itu Bupati

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 27 Oktober 2017 | 03:07 WIB
OTT Bupati Nganjuk, KPK: Kami Bingung, Nekat Banget Itu Bupati
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kanan) mengawasi pengungkapan barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk, di Jakarta, Kamis (26/10). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menilai kasus penerimaan suap yang diduga dilakukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman tergolong nekat.

"Kami sendiri juga bingung, nekat banget itu bupati. Masih posisinya selesai praperadilan kemudian baru juga selesai kami serahkan ke kejaksaan dan posisi di sana juga sedang dilakukan penyelidikan, tetapi masih nekat juga, kami juga bingung," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/20/2017).

KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi suap penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.

Diduga sebagai penerima suap adalah Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, Ibnu Hajar, dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk, Suwandi.

Sementara diduga sebagai pemberi, yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.

Diduga pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan Bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.

Total uang yang diamankan sebagai barang bukti senilai Rp298.020.000 yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Suwandi sejumlah Rp148.900.000.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Taufiqurrahman pada Rabu (25/10/2017) saat hendak meninggalkan hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Taufiqurrahman sendiri sebelumnya telah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pengadaan lima proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk tahun 2009.

Tetapi pada Maret 2017, penetapan tersangka oleh KPK itu dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah Taufiqurrahman mengajukan gugatan praperadilan. Hakim dalam gugatan praperadilan itu menilai KPK tak berhak menyidik kasus itu dan memerintahkan agar kasus tersebut diusut oleh kejaksaan negeri Nganjuk. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI