Kemudian pada saat yang sama, tim KPK juga mengamankan orang yang berada di dalam restoran bersama dua tas berisi uang senilai Rp 298 juta. Setelah ditangkap, semuanya dibawa ke kantor KPK untuk melakukan pemeriksaan.
Tim juga mengamankan 8 orang lainnya di Nganjuk, Jawa Timur lalu dilakukan pemeriksaan awal di Polres Nganjuk. Setelah itu, KPK memberangkatkan dua orang ke Jakarta. Mereka adalah Kepala Sekolah SMP 1 Tanjung Anom dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Diduga pemberian uang kepada bupati melalui beberapa orang kepercayaan bupati terkait perekrutan dan pengelolaan PNS di Kabupaten Nganjuk tahun 2017," kata Basaria.
Dalam kasus ini KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, Suwandi, dan Harjanto. Taufiqurrahman, Ibnu, dan Suwandi sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Nganjuk Jadi Tersangka
Sementara sebagai pemberi, Mokhamad dan Harjanto disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001.