Ditangkap KPK, Bupati Nganjuk Diduga Jual Beli Jabatan ASN

Kamis, 26 Oktober 2017 | 17:31 WIB
Ditangkap KPK, Bupati Nganjuk Diduga Jual Beli Jabatan ASN
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Basaria Panjaitan bersama penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Nganjuk, Propinsi Jawa Timur Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan penerima suap terkait jual beli jabatan aparatur sipil negara. Selian itu, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk IH, Kepala sekolah SMPN di Kabupaten Nganjuk SEW, Kepala Bagain Umum RSUD Nganjuk EW, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk H.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan. Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Nganjuk terkait ASN di kabupaten Nganjuk, dan KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).

Penetapan tersangka terhadap lima orang tersebut setelah sebelumnya KPK mengamankan 20 orang dalam operasi tangkap tangan di dua kota, yakni Nganjuk dan Jakarta. Sementara 15 orang lainnya dibebaskan KPK karena belum menemukan indikasi keterlibatannya.

Baca Juga: OTT Bupati Nganjuk, KPK Juga Amankan 19 Orang

Basaria mengatakan dalam OTT pada Rabu (25/10/2017) siang itu, KPK mengamankan uang senilai Rp298 juta. Uang yang diberikan melalu beberapa orang kepercayaan Bupati Nganjuk tersebut diduga terkait perekrutan dan pengelolaan pegawai negeri sipil di Kabupaten Nganjuk tahun 2017.

"Diduga bupati melalui orang kepercayaannya meminta uang kepada pegawai, kepada sejumlah SKPD di Kabupaten Nganjuk bila ada rotasi, rekrut, angkatan, dan alih status kepegawaian," kata Basari.

Sebagai penerima, Taufiqurrahman, IH, dan SEW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara sebagai pemberi, EW dan H disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Ditangkap KPK, Gubernur Jatim Minta Maaf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI