Dua Kali Mangkir, Eks Bos Allianz Bakal Dijemput Paksa Polisi

Kamis, 26 Oktober 2017 | 16:02 WIB
Dua Kali Mangkir, Eks Bos Allianz Bakal Dijemput Paksa Polisi
Allianz Life. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi bakal melakukan jemput paksa terhadap bekas Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling. :angkah ini bakal segera dilakukan lantaran sudah dua kali tidak hadir pemeriksaan.

Sejatinya, hari ini warga negara Jerman itu telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran terhadap perlindungan konsumen

"Kalau dia nggak hadir, ini kan kedua, artinya penyidik dituntut cari dan keluarkan surat perintah membawa untuk diminta keterangan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Kamis (26/10/2017).

Baca Juga: Warga Jerman Eks Bos Allianz akan Diperiksa Polisi Besok

Terkait upaya jemput paksa itu, polisi juga masih menelusuri keberadaan Joachim apakah masih berada di Indonesia atau di luar negeri.

"Kalau ada di luar negeri, kami kerja sama dengan Hub Inter (Mabes Polri), untuk keluarkan pemberitahuan berkaitan keberadaan yang bersangkutan (Joachim)," katanya.

Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencari tahu keberadaan Joachim.

"Kami kerjasama dengan imigrasi, cari dia," kata Adi.

Selain Joachim, polisi juga telah menetapkan mantan Direktur Head of Claim PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah dalam kasus yang sama. Yuliana juga telah diperiksa dalam kasus tersebut pada Selasa (17/10/2017). Polisi mencecar Yuliana Yuliana perihal syarat-syarat dan proses pencairan klaim asuransi di Allianz.

Baca Juga: Skandal Asuransi Allianz Life, Polisi Periksa Warga Jerman

Kasus Ini berawal dari laporan dua nasabah PT Asuransi Allianz bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena. Mereka merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya rumah sakit. Joachim dan Yuliana dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 Juncto Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI