Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman, bersama 19 orang pada Rabu (25/10/2017). Mereka diamankan di Jakarta dan Nganjuk.
"Total diamankan 20 orang, 12 di Jakarta dan delapan di Nganjuk," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).
Febri mengatakan dari delapan orang yang diamankan di Nganjuk, dua orang di antaranya setelah diperiksa anggota Polres Nganjuk akan dibawa ke KPK.
Febri belum menjelaskan kasus apa yang menjerat bupati kader PDI Perjuangan dan 19 orang. Febri mengatakan KPK akan menjelaskan dalam konferensi pers.
Penangkapan Taufiqurrahman sungguh ironis. Dia ditangkap tak lama setelah datang ke Istana Negara untuk mendengarkan arahan Presiden Joko Widodo agar semua kepala daerah jangan korupsi.
Sebelum ini, 2016, Taufiqurrahman pernah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Namun, status tersangka digugurkan pada Maret 2016 setelah memenangkan gugatan praperadilan.
Ketika itu, Taufiqurrahman menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Nganjuk tahun 2009-2015. Dia diduga terlibat dan mengintervensi pengerjaan lima proyek: jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung. Kemudian, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkruk ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.
"Total diamankan 20 orang, 12 di Jakarta dan delapan di Nganjuk," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).
Febri mengatakan dari delapan orang yang diamankan di Nganjuk, dua orang di antaranya setelah diperiksa anggota Polres Nganjuk akan dibawa ke KPK.
Febri belum menjelaskan kasus apa yang menjerat bupati kader PDI Perjuangan dan 19 orang. Febri mengatakan KPK akan menjelaskan dalam konferensi pers.
Penangkapan Taufiqurrahman sungguh ironis. Dia ditangkap tak lama setelah datang ke Istana Negara untuk mendengarkan arahan Presiden Joko Widodo agar semua kepala daerah jangan korupsi.
Sebelum ini, 2016, Taufiqurrahman pernah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Namun, status tersangka digugurkan pada Maret 2016 setelah memenangkan gugatan praperadilan.
Ketika itu, Taufiqurrahman menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Nganjuk tahun 2009-2015. Dia diduga terlibat dan mengintervensi pengerjaan lima proyek: jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung. Kemudian, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkruk ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.