Suara.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Rabu (26/10/2017). Dalam APBN itu, terdapat nomenklatur pembangunan gedung baru wakil rakyat.
Meski sudah ada anggarannya, Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Damayanti mengatakan pembangunan gedung DPR belum tentu dimulai tahun depan.
Sebab, Damayanti mengatakan proses pembangunan itu meski melalui sejumlah tahap dan sama sekali belum dimulai.
"Jadi begini, kalaupun 2018 ada, ini tak serta langsung membangun gedung, harus ada perencanaan, konsultan perencanaan, konsultasi manajemen konstruksi dulu baru dibangun," kata Damayanti dihubungi, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Baca Juga: Anies Ingin Jadikan Jakarta Kota yang Membahagiakan
Damayanti mengatakan, pembangunan kali ini juga berbeda dengan yang pernah diusulkan DPR pada 2015. DPR mengusulkan pembangunan tujuh proyek penataan kompleks parlemen. Satu dari tujuh proyek itu adalah pembangunan gedung baru.
"Ini kan baru, jadi semuanya masih belum ada," katanya.
Karena itu pula Damayanti mengatakan belum bisa memastikan pembangunan gedung baru ini bisa diselesaikan pada tahun 2018.
Bukan tidak mungkin juga, kata Damayanti, pada tahun selanjutnya anggaran proyek ini dilanjutkan.
"Nanti akan dianalisis dulu oleh Kementerian PUPR mengenai biaya pembangunannya. Setelahnya baru keluar izin proyek pembangunan tahun banyak (multiyears project) dari Kementerian Keuangan. Tidak sederhana,” jelasnya.
Baca Juga: Biaya Kremasi Raja Thailand Hari Ini Habiskan Rp1,2 Triliun
Untuk diketahui, proyek pembangunan ini bernilai Rp601 miliar dengan rincian pembangunan gedung baru sebesar Rp320,44 miliar dan alun-alun demokrasi sebesar Rp280 miliar.
Anggaran Rp601 miliar ini masuk dalam bagian nomenklatur Kesekretariatan DPR, di mana anggaran untuk Kesekretariatan sebesar Rp1,7 triliun. Kemudian ada anggaran untuk Satuan Kerja Dewan sebesar Rp4 triliun.
Dengan demikian, DPR mendapatkan anggaran sebesar Rp5,7 triliun untuk operasionalnya tahun anggaran 2018.