Suara.com - Presiden Joko Widodo mempersilakan DPR merevisi Undang-Undang tentang Ormas yang baru disahkan.
"Pertama, Perppu Ormas sudah disahkan oleh DPR dengan mayoritas mutlak. Kedua, kalau ada yang ingin revisi ya silakan tahapan berikutnya, bisa dimasukkan prolegnas. Ada yang belum baik, ada yang masih perlu ditambah, ada yang perlu diperbaiki silakan," kata Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).
Jokowi mengatakan jika masih ada aspek yang mesti diperbaiki, memang harus direvisi.
"Ya kita terbuka, kalau masih ada yang belum baik ya harus diperbaiki," ujar dia.
UU Ormas disahkan pada Selasa (23/10/2017). Sebanyak tujuh fraksi mendukung pengesahan yaitu PDI Perjuangan, PKB, PKB, Golkar, Nasdem, Hanura, dan Demokrat.
Fraksi PKB, Demokrat, dan PPP mengusulkan agar beberapa aspek dalam UU direvisi terutama yang mengesankan negara otoriter terhadap ormas.
Sementara Gerindra, PKS, dan PAN menolak perppu karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan asas hukum, sebab pemerintah dapat membubarkan ormas tanpa melalui proses pengadilan.
Jokowi Persilakan DPR Revisi UU Ormas
Kamis, 26 Oktober 2017 | 12:18 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI