Korban Penggusuran Bukit Duri Menang, Anies Tak Mau Banding

Kamis, 26 Oktober 2017 | 09:49 WIB
Korban Penggusuran Bukit Duri Menang, Anies Tak Mau Banding
Gubernur DKi Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jumat (20/10/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan memastikan tidak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, setelah kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan perwakilan kelompok (class action) korban penggusuran Bukit Duri, Jakarta Selatan.

"Kami menghormati keputusan pengadilan, kami tidak berencana melakukan banding," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).

Anies mengatakan, dalam waktu dekat akan menemui warga yang mengajukan gugatan.

Baca Juga: Soal Penertiban PKL, Sandiaga Ngaku Dapat Aduan Ibu Santosa

"Kami akan berembuk dengan warga di Bukit Duri, mengajak semua simpur masyarakat, kita bicarakan sama-sama, pengaturan daerah Bukit Duri yang akan dirasakan manfaatnya untuk semua," kata Anies.

DKI Dituntut Ganti Rugi Rp200 juta

Anies mengatakan akan bicara pada warga yang tidak terima bangunan rumahnya yang terkena proyek normalisasi sungai digusur Pemerintah DKI pada era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Termasuk soal penyelenggaraan ganti rugi ke warga. Jadi kami akan rembukan dengan mereka supaya solusinya bukan sekedar menurut kami A, menuntut kami B, tapi kami akan ajak sama-sama bicara," tuturnya.

Meski tidak menjelaskan kapan dialog dengan warga akan dilangsungkan, Anies menerangkan dalam pertemuan itu juga bakal menghitung jumlah kerugian yang dialami warga.

Baca Juga: Anies-Sandi Diminta MUI Tak Malu Teruskan Program Pendahulunya

"Kemarin perhitungannya seperti apa, mau diapakan. Masyarakat menginginkan seperti apa, pemerintah ingin apa, kita ketemukan," harapnya.

"Tapi intinya, kami tidak akan melakukan banding, menerima keputusan itu dan kita akan berembuk dengan warga," Anies menambahkan.

Dalam sidang putusan dengan nomor gugatan 262/PDT.G/2016/PN.JKT.PST, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Pemprov Jakarta dan sejumlah pihak tergugat lainnya wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp200 juta kepada 93 warga RW 10, 11, dan 12 Kecamatan Tebet, Bukit Duri, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Mas'ud dalam sidang putusan yang dibacakan Rabu (25/10/2017).

Adapun 11 pihak tergugat yang harus membayar ganti rugi materiil tersebut adalah Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Kepala Dinas Bina Marga Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala Dinas Tata Ruang Jakarta, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jakarta, Kepala Dinas Tata Air Jakarta, Kepala Dinas Perumahan Jakarta, Camat Tebet, dan Lurah Bukit Duri.

"Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan dituntut membayar ganti rugi kepada penggugat. Majelis hakim akan menentukan nominal ganti rugi sebesar Rp200 juta per penggugat," ujar Mas'ud saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, kemarin.

 "Tergugat dihukum untuk tunduk pada keputusan hukum ini," Mas'ud menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI