"Tapi intinya, kami tidak akan melakukan banding, menerima keputusan itu dan kita akan berembuk dengan warga," Anies menambahkan.
Dalam sidang putusan dengan nomor gugatan 262/PDT.G/2016/PN.JKT.PST, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Pemprov Jakarta dan sejumlah pihak tergugat lainnya wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp200 juta kepada 93 warga RW 10, 11, dan 12 Kecamatan Tebet, Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Mas'ud dalam sidang putusan yang dibacakan Rabu (25/10/2017).
Adapun 11 pihak tergugat yang harus membayar ganti rugi materiil tersebut adalah Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Kepala Dinas Bina Marga Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Soal Penertiban PKL, Sandiaga Ngaku Dapat Aduan Ibu Santosa
Kemudian Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala Dinas Tata Ruang Jakarta, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jakarta, Kepala Dinas Tata Air Jakarta, Kepala Dinas Perumahan Jakarta, Camat Tebet, dan Lurah Bukit Duri.
"Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan dituntut membayar ganti rugi kepada penggugat. Majelis hakim akan menentukan nominal ganti rugi sebesar Rp200 juta per penggugat," ujar Mas'ud saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, kemarin.
"Tergugat dihukum untuk tunduk pada keputusan hukum ini," Mas'ud menambahkan.