Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting ke penyidik Polda Metro Jaya karena keterangan ahli belum lengkap.
"Ada penambahan saksi ahli ya. Ahli sosiologi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (25/10/2017).
Argo tak menjelaskan kapan berkas dilengkapi dan dikembalikan ke kejaksaan.
"Ya saat ini masih dilengkapi, nanti kalau sudah selesai kami kirim lagi," kata Argo.
Polisi memperpanjang masa penahanan Jonru selama 20 hari ke depan karena berkas belum lengkap. Penambahan masa penahanan terhitung sejak Jonru mendekam di penjara pada 30 September 2017.
Kasus Jonru merupakan laporan pengacara bernama Muannas Al Aidit. dan praktiksi hukum Muhammad Zakir Rasyidin.
Jonru dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.
Kasus Debora
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta mengatakan penyidik yang menangani kasus kematian Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) dipanggil komisioner Ombudsman Republik Indonesia.
"Ombudsman itu mungkin dia bertanya berkaitan dengan sampai sejauh mana proses pemeriksaannya," kata Adi di Polda Metro Jaya.
Komisioner ombudsman juga menanyakan apakah polisi mengalami kendala selama proses penyelidikan kasus yang terjadi di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres.
"Apakah dalam proses pemeriksaan ini pihak kepolisian ada kendala seperti itu ada. Nggak ada hal-hal yang bersifat materiil seperti itu," kata dia
Adi tak menjelaskan secara rinci perkembangan kasus. Dia hanya memastikan kasus tetap diproses penyidik.
"Sekarang ini akan semuanya berjalan. Intinya semua kami masih berjalan," katanya.
Dalam kasus kematian Debora, polisi belum menetapkan tersangka. Bahkan, polisi belum menentukan apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak.