Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting ke penyidik Polda Metro Jaya karena keterangan ahli belum lengkap.
"Ada penambahan saksi ahli ya. Ahli sosiologi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (25/10/2017).
Argo tak menjelaskan kapan berkas dilengkapi dan dikembalikan ke kejaksaan.
"Ya saat ini masih dilengkapi, nanti kalau sudah selesai kami kirim lagi," kata Argo.
Polisi memperpanjang masa penahanan Jonru selama 20 hari ke depan karena berkas belum lengkap. Penambahan masa penahanan terhitung sejak Jonru mendekam di penjara pada 30 September 2017.
Kasus Jonru merupakan laporan pengacara bernama Muannas Al Aidit. dan praktiksi hukum Muhammad Zakir Rasyidin.
Jonru dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.
Kasus Debora
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta mengatakan penyidik yang menangani kasus kematian Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) dipanggil komisioner Ombudsman Republik Indonesia.
"Ombudsman itu mungkin dia bertanya berkaitan dengan sampai sejauh mana proses pemeriksaannya," kata Adi di Polda Metro Jaya.