Korban Guru Cabul yang Direkam akan Didampingi Psikolog

Rabu, 25 Oktober 2017 | 16:54 WIB
Korban Guru Cabul yang Direkam akan Didampingi Psikolog
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ya lagi ikut les. Kelihatannya lagi private, home to home, door to door, private courses teacher," tukasnya.

Dalam kasus ini, Eddy dikenakan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI