"Ya lagi ikut les. Kelihatannya lagi private, home to home, door to door, private courses teacher," tukasnya.
Dalam kasus ini, Eddy dikenakan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.