Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menganggap pemerintah tidak tertarik dengan pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi yang diusulkan Polri. Itu pula, kata Muzani, yang membuat pemerintah menunda pembentukan Densus ini.
"Kalau pemerintah sudah tidak mau apa yang bisa dilakukan. Jadi menurut saya, kepolisian kan harus juga taat kepada perintah presiden. pembahasan sepihak saja oleh DPR juga nggak bisa. Menurut saya sih dengan pemerintah tidak lagi tertarik untuk melanjutkan ini selesai," kata Muzani di DPR, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Lebih jauh, dia juga menduga kalau penundaan pembentukan Densus Tipikor ini karena masalah anggaran. Fraksi Gerindra juga melihat anggaran yang dicanangkan pemerintah untuk 2018 juga tidak realistis. Karena itu pula Fraksi ini menolak RAPBN 2018 yang disampaikan dalam rapat paripurna, Rabu (25/10/2017).
Baca Juga: Jokowi Menunda, PDIP Tegaskan Densus Tipikor Masih Diperlukan
"Ya apalagi kan, (penundaan) itu kan berarti anggaran. Anggaran berarti di sini," kata dia.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas mengenai rencana pembentukan Datasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Dalam pertemuan itu Jokowi mendengar masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi dan institusi terkait.
"Kami membahas mengenai usulan Densus Tipikor dari Kepolisian saat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI. Pembahasan telah berlangsung cukup intens, semua masukan telah ditampung oleh Presiden," kata Wiranto.
Dia menuturkan, ada beberapa pertimbangan dalam pembentukan Densus Tipikor. Pertama, usulan pembentukan Densus dari Kepolisian itu untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan langkah-langkah khusus.
Baca Juga: Pembentukan Densus Tipikor Ditunda, Tak Masalah bagi Jaksa Agung
"Tapi dalam pelaksanaannya memang masih perlu suatu kajian-kajian yang lebih jauh lagi, mengapa? Karena memang lembaga ini harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan. Bagaimana mengenai masalah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan satu atap. Itu tentu butuh payung undang-undang," ujar dia.
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan pandangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur, proses pembentukan Densus Tipkor itu cukup panjang.