Warga Jerman Eks Bos Allianz akan Diperiksa Polisi Besok

Rabu, 25 Oktober 2017 | 16:16 WIB
Warga Jerman Eks Bos Allianz akan Diperiksa Polisi Besok
Allianz Life. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling berjanji akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (26/10/2017) besok.

Pemeriksaan warga negara Jerman itu terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

"Besok ya. Lawyernya menyampaikan Joachim akan datang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (25/10/2017).

Baca Juga: Skandal Asuransi Allianz Life, Polisi Periksa Warga Jerman

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta menyampaikan pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang. Sebab, Joachim sebelumnya tak menghadiri dalam pemeriksaan penyidik pada Jumat (20/10/2017) pekan lalu.

"Nggak dateng waktu itu, lawyernya minta waktu (penjadwalan ulang)," kata Adi.

Adi juga menyampaikan, belum mengetahui secara pasti keberadaan Joachim setelah dicegah bepergian ke luar negeri. Namun, menurutnya, dari informasi yang diperoleh penyidik, Joachim masih berada di Jakarta.

"Informasi itu (di Jakarta). Nanti pastiin ke penyidik ya," katanya.

Selain Joachim, polisi juga telah menetapkan mantan Direktur Head of Claim PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah dalam kasus yang sama. Yuliana juga telah diperiksa dalam kasus tersebut pada Selasa (17/10/2017). Polisi mencecar Yuliana Yuliana perihal syarat-syarat dan proses pencairan klaim asuransi di Allianz.

Baca Juga: Bekas Bos Allianz Dicecar Soal Proses Pencarian Klaim Asuransi

Kasus Ini berawal dari laporan dua nasabah PT Asuransi Allianz bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena. Mereka merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya rumah sakit. Joachim dan Yuliana dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 Juncto Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI