Suara.com - Polda Metro Jaya menegaskan, tetap akan memanggil Sandiaga Uno untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus penggelapan hasil penjualan tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten, yang terjadi pada tahun 2012.
Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya juga dipastikan, jabatan Sandiaga yang kekinian menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta tak bakal memengaruhi proses pemeriksaan.
"Ya tidak (berpengaruh) lah. Karena sampai saat ini memang tidak ada hubungannya. Kalau ada hubungannya tentu kami panggil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (25/10/2017).
Namun, Argo mengakui belum mengetahui secara pasti kapan penyidik memeriksa Sandiaga.
"Pemeriksaannya belum. Alasannya ya belum diagendakan. Apakah betul atau tidak ya tergantung penyidik," tukasnya.
Argo menyampaikan, penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan Sandiaga dari keterangan Andreas Tjahjadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, kata Argo, polisi masih berkonsentrasi untuk mendapatkan keterangan Andreas yang tak lain adalah rekan bisnis Sandiaga.
"Nanti kami cek keterlibatan dia. Karena yang kami fokuskan ya temeanya, Pak Andreas itu yang sudah jadi tersangka," tandasnya.
Sandiaga sendiri tak memenuhi panggilan polisi pada Rabu (11/10/2017). Sandiaga beralasan sibuk mengurusi sejumlah kegiatan sebelum resmi dilantik sebagai wagub.
Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang menjadi penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat. Selain Sandiaga, Fransiska juga melaporkan Andreas dalam kasus yang sama.
Sandiaga dan Andreas juga kembali dilaporkan Fransiska terkait kasus dugaan pemalsuan kuitansi. Kasus ini masih berkaitan dengan kasus yang pertama tentang dugaan penggelapan tanah.