Jokowi Menunda, PDIP Tegaskan Densus Tipikor Masih Diperlukan

Rabu, 25 Oktober 2017 | 14:33 WIB
Jokowi Menunda, PDIP Tegaskan Densus Tipikor Masih Diperlukan
Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno. (suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi PDI Perjuangan menilai Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi masih diperlukan. Hal itu diungkapkan setelah Pemerintah bersikap untuk menunda pembahasan Densus ini.

"Kami di Fraksi menilai (Densus Tipikor) perlu," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno di DPR, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

‎Meski demikian, menurut Hendrawan pemerintah sudah bijak karena menunda pembentukan Densus ini. Hendrawan menilai kalau kebijakan penundaan pembentukan Densus Tipikor ini bisa diartikan agar tiga lembaga hukum pemberantasan korupsi bisa saling bersinergi.

"Keputusan bijak dan ini tantangan bagi Polri dan jaksa agar kerjasama lebih solid dan sinergitas dengan KPK," kata dia.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas mengenai rencana pembentukan Datasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). Dalam pertemuan itu Jokowi mendengar masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi dan institusi terkait.

"Kami membahas mengenai usulan Densus Tipikor dari Kepolisian saat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI. Pembahasan telah berlangsung cukup intens, semua masukan telah ditampung oleh Presiden," kata Wiranto.

Baca Juga: Pembentukan Densus Tipikor Ditunda, Tak Masalah bagi Jaksa Agung

Dia menuturkan, ada beberapa pertimbangan dalam pembentukan Densus Tipikor. Pertama, usulan pembentukan Densus dari Kepolisian itu untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan langkah-langkah khusus.

"Tapi dalam pelaksanaannya memang masih perlu suatu kajian-kajian yang lebih jauh lagi, mengapa? Karena memang lembaga ini harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan. Bagaimana mengenai masalah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan satu atap. Itu tentu butuh payung undang-undang," ujar dia.

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan pandangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur, proses pembentukan Densus Tipikor itu cukup panjang. Menpan-RB harus menerima usulan dulu secara struktur kelembagaan dan kepegawaian, serta juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara Polri dan Kejaksaan untuk penyusunan struktur organisasi itu.

"Baru nanti ada satu usulan kepada Presiden mengenai Densus Tipikor itu. Makanya ini perlu proses semuanya. Kesimpulannya, dari berbagai pendekatan itu, juga masalah anggaran dan sebagainya dimana hari Rabu nanti APBN 2018 harus disahkan oleh sidang Paripurna DPR, kan singkat sekali waktunya," kata dia.

Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan menunda pembentukan Densus Tipikor, sambil dilakukan kajian yang mendalam dan menyeluruh.

Baca Juga: Komisi III Tak Kecewa Jokowi Tunda Bentuk Densus Tipikor

"Maka diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi. Itu akan diserahkan kepada Menkopolhukam untuk mendalami lebih jauh lagi. Dalam pembahasan itu, sekarang ini yang kami utamakan adalah memperkuat lembaga-lembaga yang sudah ada, terutama KPK," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI