Suara.com - Polisi batal memeriksa pengusaha Andreas Tjahjadi sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (25/10/2017). Alasannya, rekan bisnis Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno sedang sakit prostat.
"Dari pengacaranya sudah menghubungi penyidik bahwa yang bersangkutan (Andreas Tjahjadi) belum bisa hadir hari ini karena ada sakit prostat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (25/10/2017).
Setelah gagal memeriksa Andreas hari ini, Argo belum dapat memastikan kapan penyidik akan kembali memanggilnya.
"Nanti penyidik akan agendakan kembali kira-kita kapan, nanti kita komunikasikan," katanya
Tetapi yang pasti, penyidik akan menunggu kesehatan Andreas pulih.
"Misalnya masih sakit, kami akan tunggu sampai sembuh. Karena kami tidak bsa memeriksa orang dalam keadaan sakit ya," kata dia.
Keterangan Andreas sangat penting untuk membantu penyidik menentukan status hukum Sandiaga yang turut menjadi terlapor dalam kasus tersebut.
Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang menjadi penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat. Selain Andreas, Fransiska juga melaporkan Sandiaga dalam kasus yang sama.
Sandiaga dan Andreas juga kembali dilaporkan Fransiska terkait kasus dugaan pemalsuan kwitansi. Kasus ini masih berkaitan dengan kasus yang pertama tentang dugaan penggelapan tanah.