Suara.com - Aparat Kepolisian Sektor Duren Sawit telah menghentikan kasus penodongan senjata api mainan yang dilakukan seorang dokter Rumah Sakit Yadika berinisial ALT.
Penghentian kasus itu dilakukan menyusul ada kesepakatan damai antara pelaku dengan korban Aan Sugiyanto.
"Itu laporan tidak kami jadikan (usut) karena sudah dimusyawarahkan oleh kapolsek dan mereka sepakat untuk selesaikan secara kekeluargaan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo di Polda Metro Jaya, Rabu (25/10/2017).
Baca Juga: PDIP Ungkap PAN Mendadak Berubah Sikap soal Perppu Ormas
Namun, Andry tak menjelaskan secara rinci kapan kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab, dia mengakui belum mendapatkan laporan secara lengkap dari aparat Polsek Duren Sawit.
"Ya itu info dari Polsek Duren Sawit begitu. Jadi mereka lebih mengedepankan cara musyawarah," tukasnya.
Dia mengatakan, polisi tak bisa menindaklanjuti kasus tersebut apabila korban telah mencabut laporannya di kepolisian.
"Ada jalur konsensus, juga perdata, saya kira pihak bersengketa yang memilih caranya (sendiri). Kecuali itu delik absolut yang memang negara harus hadir, misal pembunuhan perampokan," terangnya.
Sebelumnya, Aan, seorang pegawai RS Yadika, Duren Sawit, Jakarta Timur melaporkan dokter ALT lantaran merasa mendapatkan ancaman. Dokter ALT diduga mengeluarkan pistol mainan kepada Aan.
Baca Juga: Nasdem Beri Kesempatan PPP Ajukan Cawagub untuk Ridwan Kamil
Diduga, motif ALT menodongkan pistol mainan ke korban karena kesal. Sebab, ALT merasa pasien yang datang ke rumah sakit tersebut makin berkurang.
Bahkan, ALT menduga Aan yang bekerja di bagian pendaftaran sengaja mengalihkan pasien agar ditangani dokter lain.
Berdasarkan kejadian itu, Aan kemudian melaporkan dokter ALT ke Polsek Duren Sawit pada 14 Oktober 2017.