Suara.com - Polisi masih mendalami alasan guru perempuan berinisial M merekam, saat tersangka Eddy Sudradjat (52) mencabuli M (7), salah satu murid bimbingan belajar Bintang Salju.
"Nanti kami lihat keterlibatannya. Apakah dia memang sengaja untuk kepentingan penyelidikan polisi, atau dia menjadi bagian jaringan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo di Polda Metro Jaya, Rabu (25/10/2017).
Menurut Andry, kemungkinan M merekam kejadian itu menggunakan kamera ponsel, karena takut menegur langsung Eddy yang sama-sama berprofesi sebagai guru les di tempat bimbel tersebut.
Baca Juga: Ahok: Gua di Penjara Sudah Kayak 'Batman Returns'
"Dari konteks itu, bisa saja dia takut ketika itu. Karena tidak berani menegur, kemudian dia merekam diberikan kepolisian," katanya.
Namun, Andry sangat mengapresiasi M yang merekam peristiwa itu sehingga kasus itu bisa diungkap aparat kepolisian.
“Kalau untuk kepentingan kepolisian, kami hargai, sebagai whistleblower, orang yang memberikan aduan adanya perilaku menyimpang di tengah masyarakat," tukasnya.
Polisi telah menangkap Eddy pada Senin (23/10). Penangkapan dilakukan itu setelah orangtua MT melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polsek Matraman.
Polisi juga masih menelurusi dugaan sejumlah murid yang turut menjadi korban pencabulan Eddy.
Baca Juga: PKS Persilakan Rakyat Ajukan Uji Materi UU Ormas ke MK
Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.