Suara.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Senin (24/10/2017). Partai PKS mendorong publik menggugat UU itu ke Mahkamah konstitusi.
"Yang bisa melakukan itu adalah masyarakat, baik individu atau kolektif. Karena itu, kita dorong ormas-ormas yang tidak puas dengan keputusan paripurna kemarin (untuk uji materi ke MK)," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di DPR, Jakarta, Selasa (25/10/2017).
"Fraksi PKS tidak punya ruang untuk itu, karena fraksi itu ikut membahas (uu)," ujar dia.
Setelah Perppu ini disahkan menjadi undang-undang, muncul kesepakatan untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Jazuli mengatakan poin utama yang perlu digarisbawahi dalam upaya revisi ini adalah tindakan pemerintah dalam membubarkan sebuah ormas. Jazuli mengatakan pembubaran Ormas ini mesti diatur dan tidak dilakukan oleh seorang menteri.
"Kita khawatir Perppu ini disalahgunakan. Sekarang Pak Jokowi baik, menterinya baik, tapi kan kita nggak tau ke depan dunia ini seperti apa, kalau nanti bersifat represif? Karena ini kan sifatnya subjektif ya, karena diberikan mandat penuh kepada menteri," kata dia.
Baca Juga: PAN Masih Protes Perppu Ormas Jadi Undang-Undang
"PKS menegaskan tidak boleh ada radikalisme, terorisme yang hidup di republik ini, anti pancasila juga. Tapi untuk membuktikan orang ini (radikal, anti pancasila) bagaimana? Kan tidak boleh subjektif, bisa kacau ini hidup. Maka PKS menginginkan harus proses peradilan supaya lebih objektif. Orang ini bertentangan atau tidak, ormas ini bertentangan atau tidak," tambah Anggota Komisi I DPR itu.