PKS Persilakan Rakyat Ajukan Uji Materi UU Ormas ke MK

Rabu, 25 Oktober 2017 | 12:08 WIB
PKS Persilakan Rakyat Ajukan Uji Materi UU Ormas ke MK
Rapat paripurna DPR pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang di gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (24/10/2017).

Setelahnya, Fraksi PKS yang menolak pengesahan tersebut, mendorong ormas untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) kalau tak menyetujui pengesahan perppu itu.

"Uji materi itu bisa dilakukan masyarakat, baik secara individual ataupun kolektif. Karena itu, kami mendorong ormas-ormas yang tidak puas dengan keputusan paripurna kemarin (untuk uji materi ke MK)," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di DPR, Jakarta, Selasa (25/10/2017).

Baca Juga: Prabowo Berencana Laporkan Ketua DPRD DKI ke Badan Kehormatan

Jazuli menegaskan, fraksi partai di DPR dan maupun parpol tak bisa mengajukan uji materi ke MK. Sebab, mereka adalah bagian dari lembaga yang membuat produk hukum tersebut.

"Fraksi tidak punya ruang untuk itu, karena fraksi itu ikut membahas (uu)," tukasnya.

Setelah perppu ini disahkan menjadi UU, muncul kesepakatan untuk melakukan revisi UU No 17/2013 tentang Ormas.

Mengenai hal itu, Jazuli mengatakan poin utama dalam upaya revisi ini adalah tindakan pemerintah dalam membubarkan sebuah ormas.

Jazuli mengatakan, pembubaran ormas ini mesti diatur secara ketat dan tidak dilakukan oleh seorang menteri.

Baca Juga: Murid Korban Guru Bimbel Cabul di Matraman Diduga Tak Hanya Satu

"Kami khawatir Perppu ini disalahgunakan. Sekarang Pak Jokowi baik, menterinya baik, tapi kan tak tahu ke depan, dunia ini seperti apa. Kalau nanti bersifat represif? Karena ini kan sifatnya subjektif ya, karena diberikan mandat penuh kepada menteri," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI