Suara.com - Anggota Komisi B DPRD Jakarta dari Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman, berencana melaporkan Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan.
Prasetio diduga menggunakan kewenangan untuk tidak mengadakan rapat paripurna istimewa, dengan agenda mendengarkan pemaparan visi dan misi Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
"Laporan biasa saja. Kami akan melaporkan tindakan Pak Pras yang secara sepihak terkait paripurna ini. Ketua harusnya berkonsultasi dengan kami (dewan)," ujar Prabowo saat dihubungi, Rabu (25/10/2017).
Baca Juga: Murid Korban Guru Bimbel Cabul di Matraman Diduga Tak Hanya Satu
Laporan tersebut akan dilayangkan Prabowo apabila surat yang dikirim ke Prasetio tidak jawab. Ia telah melayangkan surat protes Selasa (24/10).
"Kami tunggu reaksi dari surat itu dulu. Kalau memang beliau tidak ada reaksinya sampai 14 hari, ya akan dilaporkan ke BK," terangnya.
Menurut Prabowo, Prasetio seharusnya berembuk dengan empat wakil dan anggota dewan guna membahas paripurna istimewa tersebut.
"(Isi laporannya) menyebutkan kalau seperlima anggota dewan menyetujui satu paripurna, maka Pak Pras harus melaksanakan paripurna itu. Kalau dia tidak melaksanakan, berarti dia melanggar tata tertib itu," kata Prabowo.
Selain Fraksi Gerindra, Prabowo mengatakan Partai Demokrat juga telah melayangkan surat serupa ke Prasetio. Dengan begitu, sudah ada 25 anggota dewan yang keberatan.
Baca Juga: Fadli Zon: Kalau Tak Revisi UU Ormas, Pemerintah Rugi Sendiri
"Berarti sudah 25 orang. Artinya, kalau (kursi) Gerindra 15, Demokrat 10 sudah 25, sudah seperlima anggota dewan yang melaporkan," tandasnya.