Murid Korban Guru Bimbel Cabul di Matraman Diduga Tak Hanya Satu

Rabu, 25 Oktober 2017 | 11:54 WIB
Murid Korban Guru Bimbel Cabul di Matraman Diduga Tak Hanya Satu
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang guru les bernama Eddy Sudradjat (52), diduga lebih dari sekali mencabuli murid-muridnya. Eddy merupakan guru di tempat bimbangan belajar Bintang Salju, Jalan Kayu Manis V Baru, nomor 23, RT15/RW4, Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur.

"Informasinya, dia sudah beberapa kali. Paling tidak lebih dari satu kali. Maka saya minta ke kapolsek biar dikembangkan, jangan dibiarkan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibodo di Polda Metro Jaya, Rabu (25/10/2017).

Eddy ditangkap polisi lantaran melakukan perbuatan cabul kepada seorang murid perempuan berinisial MT (7). Pencabulan itu dilakukan saat proses belajar mengajar di tempat bimbel.

"Ya lagi ikut les. Kelihatannya lagi private, home to home, door to door, private courses teacher," tukasnya.

Baca Juga: Fadli Zon: Kalau Tak Revisi UU Ormas, Pemerintah Rugi Sendiri

Andry menyampaikan, polisi masih terus menelusuri jumlah murid yang menjadi korban dan berapa lama pencabulan itu dilakukan Eddy.

"Dengan begitu, kami tahu sudah berapa lama ini melakukan, dan berapa banyak korbannya," imbuhnya.

Apalagi, kata dia, sejumlah orang tua yang anaknya mengikuti les dengan Eddy melaporkan  kasus yang sama.

Kasus tersebut terungkap saat peristiwa itu ketahuan guru berinisial M. Bahkan, M sampai merekam peristiwa memakai kamera telepon seluler.

Video tersebut kemudian diberikan kepada orang tua korban. Orang tua kemudian membawa kasus itu ke Polsek Matraman pada Senin (23/10/2017).

Baca Juga: Sayembara Sandiaga Mencari Sepatu, Ini Hadiah yang Dijanjikan

Setelah itu, polisi mencari Eddy dan dia ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB.

Eddy dikenakan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI