Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pemerintah bisa rugi kalau tidak melakukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Revisi ini sejalan dengan kesepakatan bersama pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi, ketika peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) memgenai ormas disetujui dalam rapat paripurna, Selasa (24/10/2017).
Ada tiga fraksi yang menyarankan untuk dilakukan revisi ketika perppu itu disahkan menjadi UU, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mereka adalah PPP, PKB dan Demokrat.
"Saya yakin pemerintah semestinya mendengar apa yang menjadi keinginan masyarakat, kalau tidak kan nanti rugi sendiri. Artinya, dukungan kepada pemerintah ini kan terkait bagaimana mereka merespons keinginan masyarakat," kata Fadli di DPR, Jakarta, Selasa (25/10/2017).
Baca Juga: Menikmati Petualangan Seru ala Maze Runner di Labirin Coban Rondo
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini meyakini, setelah menjadi UU, Perppu itu akan segera digugat ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini, akan dilakukan ormas yang merasa dirugikan.
Perppu ini disetujui melalui pemungutan suara dalam rapat paripurna, Selasa (24/10). Empat fraksi menyetujui perppu itu dijadikan UU, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golongan Karya, Nasional Demokrat, dan Hati Nurani Rakyat.
Sementara tiga fraksi lainnya menyetujui dengan catatan, yakni setelah perppu disahkan maka dilakukan revisi undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. Ketiga fraksi itu ialah Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Demokrat.
Sedangkan tiga fraksi lainnya, yakni Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional menolak perppu itu disahkan.
Baca Juga: Anies Tegaskan Tak Bicarakan Proyek Reklamasi dengan Jokowi