Suara.com - Partai Demokrat akan mengawasi hasil pengesahan Perppu nomor 2 Tahun 2017 menjadi UU dalam rapat paripurna di DPR, Jakarta, Rabu (24/10/2017) kemarin. Demokrat mengusulkan UU Ormas yang baru disahkan itu untuk direvisi kembali.
"Tentu siap untuk melakukan revisi terbatas sepeti apa yang diusulkan Fraksi Partai Demokrat," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/ 2017).
Agus mengakui menerima Perppu Ormas menjadi UU adalah pilihan yang berat bagi Partai Demokrat dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab itu, Fraksi Demokrat mengusulkan revisi di beberapa klausul dalam UU tersebut.
"Untuk itu Perppu itu kemarin diterima untuk dijadikan UU setelah itu dalam waktu yang relatif singkat nanti akan dilakukan revisi terbatas pada poin-poin yang sangat krusial, poin yang menjadikan Perppu itu menjadi hal-hal yang lebih baik apabila di revisi," tutur Agus.
Baca Juga: PAN Masih Protes Perppu Ormas Jadi Undang-Undang
Agus mengklaim bukan hanya Fraksi Demokrat saja yang sekapat dengan pengesahan Perppu menjadi Undang Undang. Fraksi lain sudah menerima namun dengan syarat dilakukan revisi dalam waktu dekat.
"Bahkan Komisi II sudah akan melakukan revisi UU tersebut dalam hal ini revisi terbatas. Waktunya dia jamin tidak akan terlalu lama," kata Agus.
Melalui Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/10/2017), Perppu Ormas telah disahkan menjadi UU. Empat fraksi secara tegas menerima Perppu, yakni PDI Perjuangan, NasDem, Hanura dan Golkar. Sedangkan Demokrat, PKB dan PPP menerima dengan syarat dilakukan revisi. Sedangkan Partai Gerindra, PAN dan PKS secara tegas menolak Perppu tersebut untuk disahkan menjadi UU.